Disperwaskin Klaten Tinjau Rehab RTLH TMMD Reg 121

Disperwaskin Klaten Tinjau Rehab RTLH TMMD Reg 121
Disperwaskin Klaten Tinjau Rehab RTLH TMMD Reg 121

Klaten - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskin) Kabupaten Klaten melakukan peninjauan terhadap kegiatan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi bagian dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-121 Kodim 0723 Klaten. (27/7/24)

 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perwaskim Widowati S.E, M.H kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan rumah-rumah yang tidak layak huni.

 

TMMD Reguler ke-121 ini bertujuan untuk membantu masyarakat dengan memperbaiki infrastruktur dan fasilitas dasar di pedesaan. Selain rehabilitasi RTLH, kegiatan TMMD juga meliputi pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya.

 

“ Alhamdulillah, rehab RTLH sudah dimulai, seluruh warga masyarakat bergotong royong untuk rehab rumah bersama dengan TNI, semoga manfaatnya dapat di rasakan oleh pemilik rumah, “ ungkap Widowati S.E, M.H

 

Kepala Desa Tambong Wetan Yuliarti.S.pd mengungkapkan melalui program TMMD, TNI bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk mempercepat pembangunan di Desa Tambong Wetan Kec Kalikotes Kab Klaten.

 

“ dengan adanya rehab RTLH dan peningkatan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan mereka dapat hidup dengan lebih layak, “ kata Kades Tambong Wetan.

 

Peninjauan oleh Disperwaskin Klaten bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan. (Red)

tni tniad kodim0723klaten kodamivdiponegoro korem074wrt tmmd tmmdreg121 jateng klaten kalikotes tambongwetan
Agung widodo

Agung widodo

Artikel Sebelumnya

Monitoring Pembagian BLT DD Tahap VII Tahun...

Artikel Berikutnya

Prajurit Awali Kegiatan TMMD Reg 121 Dengan...

Berita terkait